Seperti ditulis dalam laman web resmi Muhammadiyah bertajuk: “Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh dari -20 ke -18 Derajat“, keputusan ini didasari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim mereka atas pengamatan waktu shubuh menggunakan berbagai perangkat seperti SQM maupun kamera digital.
Berikut ini adalah kutipan dari berita keputusan koreksi waktu shubuh oleh Muhammadiyah tersebut:
Berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis menunjukkan bahwa waktu subuh ditentukan oleh fenomena alam.
Pandangan-pandangan para ulama-astronom pun diperlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan ini. Belakangan, bahasan ini cukup hangat diperbincangkan lantaran adanya perbedaan pendapat tentang ketinggian matahari waktu subuh.
Dijelaskan Mohamad Mas’udi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pembahasan ini juga merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,†jelas Mas’udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 pada Ahad (20/12).
Dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, umpamanya saat ini di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.
Sumber: Muhammadiyah
Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pengamatan bulan sabit (rukyatul hilal) untuk menentukan awal…
Mahkamah Agung Arab Saudi telah meminta rakyat kerajaan untuk melakukan rukyatul hilal Syawal 1447 H…
Berikut ini adalah informasi astronomis mengenai posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriyah (Idul Fitri…
Bulan Ramadan 1447 H telah ditetapkan oleh setiap negeri atau otoritas keagamaan di seluruh dunia.…
Berikut ini adalah tulisan dari Pondok Lirboyo yang menggali dalil puasa di bulan Rajab. Hal…
Pemerintah RI, melalui Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah 2026 M dalam bentuk…