Paling Sering Dilihat

  • Kalender Islam NU Tahun 2023 – Versi PDF (91,911)
    Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) telah menerbitkan Kalender Islam Tahun 2023 M yang mendasarkan tanggal-tanggal islam dengan hisab imkanur rukyat sesuai kriteria MABIMS yang baru (Kriteria 364). NU memberi tajuk kalender ini sebagai: "Almanak 2023 (1444/1445 H)". Kalender ini meliputi tahun hijriyah 1444 hingga 1445. Tema kalendernya adalah "Satu Abad Nahdlatul Ulama". Penentuan awal bulan ... <a title="Boleh atau Tidak Puasa Rajab?" class="read-more" href="https://blog.al-habib.info/id/2025/12/boleh-atau-tidak-puasa-rajab/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Boleh atau Tidak Puasa Rajab?">Baca Selengkapnya</a>
  • Koleksi Kata Mutiara Islam Bertambah (88,386)
    Widget "Kata Mutiara Islam Harian" yang diluncurkan bebarapa waktu lalu, alhamdulillah, cukup mendapat hati dari para pengunjung. Ia telah digunakan oleh lebih dari 1000 orang hingga saat ini. Hari ini saya berkesempatan menambah koleksi kata mutiara yang akan ditampilkan pada widget tersebut. Jika sebelumnya kata mutiara islam berbahasa indonesia hanya berjumlah sekitar 50 hikmah, kini ... <a title="Boleh atau Tidak Puasa Rajab?" class="read-more" href="https://blog.al-habib.info/id/2025/12/boleh-atau-tidak-puasa-rajab/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Boleh atau Tidak Puasa Rajab?">Baca Selengkapnya</a>
  • Kapan Hari Lahirmu dalam Kalender Hijriyah? (81,140)
    Hmm, mungkin tak banyak yang bertanya seperti itu. Penyebabnya tak lain karena kita telah terlanjur terbiasa dengan sistem penanggalan masehi. Dan sistem kalender islam hanya kita pakai untuk kegiatan keagamaan atau ibadah ritual saja. Tetapi paling tidak dalam beberapa kesempatan, kita tetap memerlukan perangkat atau cara untuk mengetahui: tanggal berapa dalam kalender hijriyah sebuah peristiwa ... <a title="Boleh atau Tidak Puasa Rajab?" class="read-more" href="https://blog.al-habib.info/id/2025/12/boleh-atau-tidak-puasa-rajab/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Boleh atau Tidak Puasa Rajab?">Baca Selengkapnya</a>

Boleh atau Tidak Puasa Rajab?

Berikut ini adalah tulisan dari Pondok Lirboyo yang menggali dalil puasa di bulan Rajab. Hal ini untuk memberikan wawasan lebih dalam karena ada sebagian orang yang tidak memperbolehkan sementara sebagian lainnya begitu bersemangat berpuasa di bulan Rajab.

Bulan Rajab sering kali memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Ada yang sangat antusias melaksanakannya, namun ada pula yang dengan tegas menyebutnya sebagai amalan bid’ah atau bahkan haram.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa Rajab menurut tinjauan para ulama klasik? Sebelum Anda ikut menyalahkan orang yang berpuasa atau justru merasa berdosa saat melakukannya, mari bedah tuntas ilmunya agar tidak salah paham.

Ilustrasi puasa di bulan Rajab.

Meluruskan Miskonsepsi: Benarkah Sahabat Melarang Puasa Rajab?

Sering kali, mereka yang melarang puasa Rajab merujuk pada riwayat Sayyidina Umar bin Khattab atau Ibnu Abbas yang terkesan “keras” terhadap orang yang berpuasa di bulan ini. Dalam kitab Al-Hawadits wal Bida’ karya Imam At-Turtushi -ulama asal Andalusia yang berafiliasi di madzhab Maliki-, beliau menyebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah memukul tangan orang-orang yang berpuasa Rajab agar mereka menyantap makanan. Begitu pula Ibnu Abbas yang berkata, “Jangan jadikan Rajab seperti hari raya (yang terus disambung).”

Pertanyaannya: Apakah mereka mengharamkan puasanya? Jawabannya: Tidak. Imam At-Turtushi menjelaskan bahwa para sahabat memakruhkan puasa tersebut bukan pada ibadah puasanya, melainkan pada dua hal:
1. Keyakinan bahwa puasa Rajab adalah wajib seperti Ramadhan.
2. Keyakinan bahwa ada sunnah khusus yang ditetapkan Nabi secara eksplisit untuk bulan tersebut seperti Sunnah Rawatib.

Bahkan, ada kisah menarik ketika Sayyidah Asma mengirim pesan kepada Ibnu Umar karena mendengar kabar bahwa Ibnu Umar mengharamkan puasa Rajab. Ibnu Umar menjawab dengan retoris: “Bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang tahun?” Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar pun tidak mengharamkan, hanya saja masyarakat awam sering kali salah dalam memahami tindakan tokoh agama (distorsi informasi).

Mengapa Ada Hukum Makruh Puasa Rajab?

Menurut Imam At-Turtushi, puasa Rajab menjadi makruh jika:
• Masyarakat awam mulai menganggapnya sebagai kewajiban.
• Dikerjakan secara penuh sebulan penuh tanpa jeda, sehingga menyerupai Ramadhan.
• Menganggapnya memiliki keutamaan khusus yang setingkat dengan puasa Asyura jika tidak ada dalil shahih yang mendukungnya secara spesifik.

Namun, beliau memberikan catatan penting:
فإن أحب امرؤ أن يصومه علي وجه تؤمن فيه الذريعة وانتشار الأمر حتى لا يعد فرضا أو سنة؛ فلا بأس بذلك
“Jika seseorang ingin berpuasa dengan cara yang aman dari fitnah (tidak dianggap wajib atau sunnah tetap), maka hal itu tidak mengapa (boleh).”

Pandangan Imam Al-Ghazali: Rajab adalah Bulan Mulia

Berbeda dengan pendekatan formalitas hukum di atas, Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah memasukkan Rajab sebagai salah satu hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah) untuk melaksanakan puasa.
Beliau menekankan bahwa seorang Muslim tidak seharusnya hanya terpaku pada puasa Ramadhan saja. Untuk meraih derajat tinggi di surga, kita butuh upaya melalui amalan-amalan sunnah. Rajab termasuk dalam Asyhurul Hurum (bulan-bulan yang dimuliakan) bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

Maka darinya, Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menganjurkan untuk berpuasa di sepuluh hari pertama bulan Rajab. Keagungan puasa bulan Rajab kian terpancar melalui untaian ilmu yang disampaikan para ulama. Salah satunya adalah Syekh Zainuddin al-Malibari yang dalam mahakaryanya, Fath al-Mu’in, menempatkan Rajab di jajaran bulan paling utama untuk merajut ibadah puasa setelah berlalunya Ramadan.

Keutamaan Puasa di Bulan Mulia (Termasuk Rajab)

Tidak tanggung-tanggung, dalam karya monumentalnya (Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn), Imam Ghazali pernah menjelaskan pahala melimpah yang dapat kita raih dalam berpuasa di bulan mulia (termasuk Rajab). Beliau mengutip hadis:
صوم يوم من شهر حرام أفضل من ثلاثين من غيره وصوم يوم من رمضان أفضل من ثلاثين من شهر حرام
Satu hari puasa di bulan mulia -dalam hal ini Rajab juga masuk- lebih utama dari 30 hari puasa di bulan biasa (selain Ramadhan).

Kesimpulan: Harus Bijak Berilmu

Mengharamkan puasa Rajab secara mutlak adalah kekeliruan, sebagaimana mewajibkannya juga adalah kesalahan.
• Bagi Anda yang ingin puasa: Silakan, ini adalah bagian dari amal shalih di bulan yang mulia (Asyhurul Hurum). Sangat baik juga jika Anda niatkan sekaligus untuk meng-qadha utang puasa Ramadhan.
• Bagi Anda yang tidak puasa: Jangan mencela mereka yang berpuasa, selama mereka tidak meyakini puasa tersebut sebagai kewajiban agama yang baru.

Intinya, mari hiasi bulan Rajab dengan ketaatan, bukan dengan perdebatan yang memutus tali silaturahmi. Bukankah maksud dari asyhurul hurum adalah bulan di mana pertikaian harus kita jauhi sejauh-jauhnya?

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Recent Posts

Arab Saudi Akan Laksanakan Rukyatul Hilal Zulhijah 1447 H pada Ahad, 17 Mei 2026

Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pengamatan bulan sabit (rukyatul hilal) untuk menentukan awal…

5 bulan ago

Arab Saudi: Idul Fitri Jatuh Pada Hari Jumat, 20 Maret 2026

Mahkamah Agung Arab Saudi telah meminta rakyat kerajaan untuk melakukan rukyatul hilal Syawal 1447 H…

7 bulan ago

Informasi Kapan 1 Syawal 1447 H (2026 M)

Berikut ini adalah informasi astronomis mengenai posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriyah (Idul Fitri…

8 bulan ago

Kumpulan Foto Bulan Sabit (Hilal) 1 Ramadan 1447 H

Bulan Ramadan 1447 H telah ditetapkan oleh setiap negeri atau otoritas keagamaan di seluruh dunia.…

8 bulan ago

Unduh Kalender Islam 2026, Resmi Dari Kemenag RI

Pemerintah RI, melalui Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah 2026 M dalam bentuk…

11 bulan ago

Foto-foto Bulan Sabit (Hilal) 1 Syawal 1446 H Dari Berbagai Negara

Bulan Syawal 1446 H secara resmi telah diumumkan kapan awalnya oleh berbagai negeri kaum muslimin.…

2 tahun ago