Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender hijriyah yang berlaku secara internasional, sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi. Penyatuan kalender Islam tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terlihat bahwa Muhammadiyah menyadari problema umat islam di jaman globalisasi saat ini yang tidak memiliki kalender global yang bisa digunakan sebagai rujukan bersama oleh seluruh umat islam. Muhammadiyah juga memandang perlunya fungsi kalender sebagai acuan muamalah atau transaksi dan tidak hanya sebagai kalender ibadah ritual.
Semoga upaya ini membuahkan hasil. Kita tunggu konsep kalender hijriyah global yang digagas oleh Muhammadiyah ini.
Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pengamatan bulan sabit (rukyatul hilal) untuk menentukan awal…
Mahkamah Agung Arab Saudi telah meminta rakyat kerajaan untuk melakukan rukyatul hilal Syawal 1447 H…
Berikut ini adalah informasi astronomis mengenai posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriyah (Idul Fitri…
Bulan Ramadan 1447 H telah ditetapkan oleh setiap negeri atau otoritas keagamaan di seluruh dunia.…
Berikut ini adalah tulisan dari Pondok Lirboyo yang menggali dalil puasa di bulan Rajab. Hal…
Pemerintah RI, melalui Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah 2026 M dalam bentuk…