Dalam berita yang merujuk pada sebuah lembaga pemberitaan Arab Saudi, Al Arabiya, tersebut disebutkan bahwa: “Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamdi, baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang terbilang beda dari ulama Saudi lainnya. Ini lantaran dia menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin dari suami mereka, tidak masalah jika tidak memakai jilbab, dan bisa makan bersebelahan dengan lelaki”.
Padahal kalau dilihat pada rujukan berita tersebut di Al Arabiya, Syekh al-Ghamdi tidak menyatakan persis seperti itu. Beliau disebutkan memperbolehkan wanita “uncover their faces“. Tentu saja kalimat ini tidak berarti tidak masalah jika tidak memakai jilbab. Arti sebenarnya adalah boleh membuka wajahnya alias tidak memakai cadar.
Semoga ini merupakan kesalahan penerjemahan saja dan tidak merupakan kesengajaan untuk mencari pembenaran atas sesuatu yang tidak disukai oleh Allah.
Tentu saja Syekh al-Ghamdi tidak sembarangan mengeluarkan fatwa semacam itu. Beliau adalah mantan ketua komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar di pemerintahan Arab Saudi dan faham akan hukum syariah.
Memakai cadar memang tidak wajib. Para ulama mengakui hal itu. Wajah dan telapak tangan memang boleh diperlihatkan dalam syariat islam. Tetapi jilbab sebagai penutup kepala, leher dan bagian dada wanita tetaplah merupakan kewajiban.
Dalam pernyataan lainnya, Syekh al-Ghamdi juga menambahkan bahwa syarat bepergian tanpa suami adalah ketika perjalanan dinilai aman. Beliau juga mengatakan bahwa interaksi antara wanita dan laki-laki dalam suasana normal adalah diperbolehkan.
Semoga bermanfaat.
Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pengamatan bulan sabit (rukyatul hilal) untuk menentukan awal…
Mahkamah Agung Arab Saudi telah meminta rakyat kerajaan untuk melakukan rukyatul hilal Syawal 1447 H…
Berikut ini adalah informasi astronomis mengenai posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriyah (Idul Fitri…
Bulan Ramadan 1447 H telah ditetapkan oleh setiap negeri atau otoritas keagamaan di seluruh dunia.…
Berikut ini adalah tulisan dari Pondok Lirboyo yang menggali dalil puasa di bulan Rajab. Hal…
Pemerintah RI, melalui Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah 2026 M dalam bentuk…
View Comments
Assalammualaikum, yah...berita di merdeka itu bisa menyesatkan bagi muslimah Indonesia.. Alhamdulillah artikel ini ditulis dan telah melluruskan
Marilah kita tingkatkan Keimanan, ketaqwaan, serta pengetahuan keagamaan kita agar kita tidak mudah tersesaat.
inilah kerjaan yahudi dan nasrani, suka membalikkan fakta, data dan bahkan arti dari sebuah statement /pernyataan, yang tujuannya tidak lain menyesatkan umat muslim, setidaknya membuat keraguan. Semoga Allah SWT melindungi kami dan umat muslim sedunia... Aamiinn...
Saya aja kaget pas baca di facebook