Pangeran Nayef Bin Abdul Aziz Al Saud, yang juga menteri dalam negeri, Arab Saudi mengumumkan pada awal bulan Juni 2012, bahwa kalender islam atau kalender hijriyah harus digunakan dalam kegiatan resmi lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Selain itu, bahasa arab juga diwajibkan penggunaannya dalam kegiatan semacam itu.
Keputusan ini diambil karena banyak institusi yang tidak mengindahkan anjuran penggunaan bahasa arab dan kalender hijriyah serta maraknya penggunaan bahasa inggris dalam kegiatan sehari-hari. Pangeran Nayef mengharapkan keputusan ini akan melestarikan sejarah islam dan meningkatkan kebanggaan akan bahasa arab.
Kalender masehi masih boleh digunakan dengan syarat mencantumkan tanggal hijriyah juga.
Sebuah politik bahasa dan kalender yang patut diacungi jempol mengingat semakin banyaknya turis dan kunjungan orang asing ke Arab Saudi.
[gulfnews]
Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pengamatan bulan sabit (rukyatul hilal) untuk menentukan awal…
Mahkamah Agung Arab Saudi telah meminta rakyat kerajaan untuk melakukan rukyatul hilal Syawal 1447 H…
Berikut ini adalah informasi astronomis mengenai posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriyah (Idul Fitri…
Bulan Ramadan 1447 H telah ditetapkan oleh setiap negeri atau otoritas keagamaan di seluruh dunia.…
Berikut ini adalah tulisan dari Pondok Lirboyo yang menggali dalil puasa di bulan Rajab. Hal…
Pemerintah RI, melalui Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Kalender Hijriah 2026 M dalam bentuk…