Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera Barat pada Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) yang berlangsung di penghujung bulan Maret 2022 telah menerbitkan beberapa keputusan terkait beberapa masalah. Salah satu keputusan yg difatwakan oleh Ijtima’ Komisi Fatwa adalah perubahan waktu shubuh. Jika selama ini pemerintah RI masih menggunakan sudut matahari sebesar -20 derajat (di bawah ufuk) sebagai penentu terbit fajar atau awal waktu shubuh, maka MUI Sumatera Barat menerbitkan fatwa bahwa berdasarkan berbagai kajian historis maupun astronomis terkini, serta mempertimbangkan keputusan lembaga2 keislaman di berbagai negara lain maka dianjurkan umat islam untuk menggunakan sudut -18 derajat sebagai tanda waktu awal shubuh atau terbit fajar.
Ketetapan ini sama dengan perubahan yg dilakukan oleh Muhammadiyah terkait waktu shubuh beberapa tahun lalu yg juga menggunakan sudut -18 derajat.
Setelah membaca, memperhatikan dan mendengarkan dalil-dalil tentang ketentuan waktu shalat shubuh, memahami petunjuk dalil-dalil tersebut, menelusuri dan mengkaji pandangan para ulama dalam bidang yang terkait dari generasi ke generasi, kemudian membandingkannya dengan hasil penelitian terkini, maka Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Barat berketetapan hati menganjurkan umat Islam terutama di Sumatera Barat untuk mengikuti penetapan permulaan shalat shubuh yang berpedoman kepada penentuan terbitnya fajar shadiq berdasarkan posisi matahari minus 18 derajat (di bawah ufuk). Keputusan tersebut juga telah melalui perbandingan dengan lembaga-lembaga lain yang bersakala nasional dan internasional seperti Majma’ al-Fiqh, Rabithâh, Ummul Qurâ, Dâr al-Iftâ’ al-Mishriyyâh dan lainnya. Ketetapan ini juga berdasarkan kajian akademik dan observasi yang menggunakan tekhnologi terbaru.
Akibat dari keputusan tersebut, disarankan kepada setiap masjid untuk menunda adzan shubuh selama 8 menit dari permulaan waktu yang biasa dipedomani selama ini. Ini juga berimplikasi kepada permulaan waktu imsak puasa dan ibadah lainnya yang terkait dengan waktu fajar. Namun karena ini merupakan ranah ijtihad, maka bagi siapa saja yang beribadah dengan tetap berpegang kepada jadwal yang lama, tetap syah sesuai dengan ijtihad tersebut. Kepada umat Islam, agar berlapang hati dalam menerima perbedaan pendapat dengan tetap mengutamakan rasa ukhuwwah Islamiyah.
Keputusan lengkap MUI Sumatera Barat tersebut dapat pula dilihat pada gambar berikut ini:
Sumber: FB MUI Sumbar
Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…