Sebuah perusahaan keamanan di Filadelfia, AS, diminta pengadilan untuk membayar denda sebesar sekitar 450 juta rupiah (50,000 USD) karena diskriminasi terhadap seorang pegawai muslimah.
Julie Holloway-Russell, seorang muslimah yang taat, sebelumnya telah diterima sebagai karyawan paruh waktu saat mendaftar dengan mengenakan khimar (jilbab). Ia melamar sebagai petugas keamanan di Pusat Konvensi Filadelfia. Perusahaan Imperial Security mempekerjakannya. Namun, pada hari pertama ia bekerja, ia diminta untuk melepas jilbabnya karena tidak sesuai dengan aturan seragam perusahaan. Julie menjelaskan bahwa agamanya, islam, menuntutnya untuk tetap memakai jilbab dan tak bersedia melepaskannya. Perusahaan itu akhirnya memecat Julie.
Ia memasukkan tuntutan kepada pengadilan terhadap perusahaan tersebut berkenaan dengan diskriminasi agama. Pengadilan memberinya kemenangan. Selain denda sebesar 450 juta rupiah, perusahaan itu juga dituntut untuk mempekerjakan pegawai yang memastikan kesempatan setara dalam bekerja dan menerima keluhan diskriminasi.
Sumber: businessmanagementdaily.com
Semoga kita bisa mengambil hikmah dari berita ini.
Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…