Denda 450 Juta untuk Diskriminasi Jilbab

Sebuah perusahaan keamanan di Filadelfia, AS, diminta pengadilan untuk membayar denda sebesar sekitar 450 juta rupiah (50,000 USD) karena diskriminasi terhadap seorang pegawai muslimah.

Julie Holloway-Russell, seorang muslimah yang taat, sebelumnya telah diterima sebagai karyawan paruh waktu saat mendaftar dengan mengenakan khimar (jilbab). Ia melamar sebagai petugas keamanan di Pusat Konvensi Filadelfia. Perusahaan Imperial Security mempekerjakannya. Namun, pada hari pertama ia bekerja, ia diminta untuk melepas jilbabnya karena tidak sesuai dengan aturan seragam perusahaan. Julie menjelaskan bahwa agamanya, islam, menuntutnya untuk tetap memakai jilbab dan tak bersedia melepaskannya. Perusahaan itu akhirnya memecat Julie.

Ia memasukkan tuntutan kepada pengadilan terhadap perusahaan tersebut berkenaan dengan diskriminasi agama. Pengadilan memberinya kemenangan. Selain denda sebesar 450 juta rupiah, perusahaan itu juga dituntut untuk mempekerjakan pegawai yang memastikan kesempatan setara dalam bekerja dan menerima keluhan diskriminasi.

Sumber: businessmanagementdaily.com

Semoga kita bisa mengambil hikmah dari berita ini.

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Tinggalkan Balasan