MUI Sumatera Barat Memfatwakan Perubahan Waktu Shubuh Berdasarkan Sudut -18 Derajat

Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera Barat pada Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) yang berlangsung di penghujung bulan Maret 2022 telah menerbitkan beberapa keputusan terkait beberapa masalah. Salah satu keputusan yg difatwakan oleh Ijtima’ Komisi Fatwa adalah perubahan waktu shubuh. Jika selama ini pemerintah RI masih menggunakan sudut matahari sebesar -20 derajat (di bawah ufuk) sebagai penentu terbit fajar atau awal waktu shubuh, maka MUI Sumatera Barat menerbitkan fatwa bahwa berdasarkan berbagai kajian historis maupun astronomis terkini, serta mempertimbangkan keputusan lembaga2 keislaman di berbagai negara lain maka dianjurkan umat islam untuk menggunakan sudut -18 derajat sebagai tanda waktu awal shubuh atau terbit fajar.

Ketetapan ini sama dengan perubahan yg dilakukan oleh Muhammadiyah terkait waktu shubuh beberapa tahun lalu yg juga menggunakan sudut -18 derajat.

Petikan Keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Mengenai Perubahan Waktu Shubuh

Setelah membaca, memperhatikan dan mendengarkan dalil-dalil tentang ketentuan waktu shalat shubuh, memahami petunjuk dalil-dalil tersebut, menelusuri dan mengkaji pandangan para ulama dalam bidang yang terkait dari generasi ke generasi, kemudian membandingkannya dengan hasil penelitian terkini, maka Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Barat berketetapan hati menganjurkan umat Islam terutama di Sumatera Barat untuk mengikuti penetapan permulaan shalat shubuh yang berpedoman kepada penentuan terbitnya fajar shadiq berdasarkan posisi matahari minus 18 derajat (di bawah ufuk). Keputusan tersebut juga telah melalui perbandingan dengan lembaga-lembaga lain yang bersakala nasional dan internasional seperti Majma’ al-Fiqh, Rabithâh, Ummul Qurâ, Dâr al-Iftâ’ al-Mishriyyâh dan lainnya. Ketetapan ini juga berdasarkan kajian akademik dan observasi yang menggunakan tekhnologi terbaru.

Akibat dari keputusan tersebut, disarankan kepada setiap masjid untuk menunda adzan shubuh selama 8 menit dari permulaan waktu yang biasa dipedomani selama ini. Ini juga berimplikasi kepada permulaan waktu imsak puasa dan ibadah lainnya yang terkait dengan waktu fajar. Namun karena ini merupakan ranah ijtihad, maka bagi siapa saja yang beribadah dengan tetap berpegang kepada jadwal yang lama, tetap syah sesuai dengan ijtihad tersebut. Kepada umat Islam, agar berlapang hati dalam menerima perbedaan pendapat dengan tetap mengutamakan rasa ukhuwwah Islamiyah.

Keputusan lengkap MUI Sumatera Barat tersebut dapat pula dilihat pada gambar berikut ini:

Keputusan Mukerda MUI Sumatera Barat Maret 2022 - Perubahan Jadwal Sholat Shubuh. Halaman 1.

Keputusan Mukerda MUI Sumatera Barat Maret 2022 – Perubahan Jadwal Sholat Shubuh. Halaman 1.

Keputusan Mukerda MUI Sumatera Barat Maret 2022 - Perubahan Jadwal Sholat Shubuh. Halaman 2.

Keputusan Mukerda MUI Sumatera Barat Maret 2022 – Perubahan Jadwal Sholat Shubuh. Halaman 2.

Keputusan Mukerda MUI Sumatera Barat Maret 2022 - Perubahan Jadwal Sholat Shubuh

Keputusan Mukerda MUI Sumatera Barat Maret 2022 – Perubahan Jadwal Sholat Shubuh. Halaman 3.

 

Sumber: FB MUI Sumbar

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Tinggalkan Balasan