Indonesia Adopsi Kriteria Baru MABIMS untuk Kalender Hijriyah mulai 2022

Menindaklanjuti kesepakatan di tahun 2019 antara para Menteri Agama negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) – lihat salinan keputusan terlampir, maka pada tanggal 22 Februari 2022, Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Kementerian Agama RI telah menyetujui implementasi atau penggunaan kriteria baru MABIMS tersebut untuk tahun 2022. Keputusan ini menyusul Malaysia yang telah meresmikan penggunaan kriteria imkan rukyat baru tersebut di tahun 2021 (Muharram 1443 H). Sementara Singapura dan Brunei akan segera menyusul.

Surat Rekomendasi kriteria Imkan Rukyat MABIMS 2019.

Surat Rekomendasi kriteria Imkan Rukyat MABIMS 2019.

Kriteria Baru MABIMS untuk Pembuatan Kalender Hijriyah dan Sidang Itsbat mulai tahun 2022 M

Berikut ini adalah petikan keputusan pemberlakuan kriteria MABIMS baru untuk pembuatan kalender islam  mulai tahun 2022 M.

Kriteria Imkan Rukyat Baru MABIMS untuk Penghitungan Kalender Islam

Berdasarkan kesepakatan di tahun 2019, kriteria lama yaitu: tinggi hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur hilal 8 jam tidak digunakan lagi. Kriteria imkan rukyat baru MABIMS ini tidak lagi menggunakan umur hilal. Hanya ketinggian dan elongasi bulan secara toposentris (sebagaimana dilihat di permukaan bumi) yang digunakan.

Kriteria MABIMS 2019 menyatakan bahwa bulan hijriyah sudah dimulai jika:

  • ketinggian hilal minimum 3 derajat, dan
  • elongasi (keterpisahan) hilal dengan matahari minimum 6,4 derajat.

Kriteria ini biasa disebut juga sebagai Kriteria 364 atau Kriteria Rekomendasi Jakarta 2017.

Rapat Persetujuan Implementasi Kriteria MABIMS 2019.

Rapat Persetujuan Implementasi Kriteria MABIMS 2019 di Serpon, 22 Februari 2022.

Kriteria ini sama dengan kriteria imkan rukyat yang digunakan oleh ormas Persatuan Islam (PERSIS) dalam pembuatan kalender islam internal mereka sejak tahun 2012. Kriteria ini pada prakteknya menunjukkan kemungkinan hilal atau bulan sabit bisa dilihat di wilayah MABIMS menggunakan bantuan alat optis. Pada posisi bulan sabit yang memiliki ketinggian dan elongasi minimum seperti di dalam kriteria tersebut sebenarnya mata telanjang belum mampu melihat. Hanya dengan bantuan teropong atau binokuler hilal akan bisa terlihat.

Dampak Penerapan Kriteria MABIMS 364

Dengan menaikkan derajat minimum keterlihatan hilal ini, maka diharapkan kalender hijriyah yang ditetapkan akan lebih bersesuaian dengan terlihatnya bulan sabit di awal bulan di wilayah MABIMS. Sebagian besar kaum muslimin masih menunggu terlihatnya hilal untuk memulai bulan hijriyah yang baru terutama untuk mengawali puasa Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta Haji. Diharapkan juga akan tercipta kebersamaan hari-hari besar umat islam paling tidak di wilayah ASEAN.

Namun demikian, dengan menaikkan kriteria minimum imkan rukyat ini, wilayah MABIMS bisa jadi akan berbeda dengan wilayah barat dunia dalam mengawali bulan hijriyah. Perbedaan juga akan semakin runcing dengan ormas Muhammadiyah, jika ormas tersebut masih menggunakan kriteria wujudul hilal untuk menetapkan kalender islam mereka.

Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah RI melalui sidang itsbat akan menerima laporan rukyatul hilal dengan bukti foto yg diambil menggunakan teropong atau bantuan alat optis lainnya. Namun, apakah jika ada klaim rukyatul hilal terlihat dengan tinggi atau elongasi kurang dari kriteria baru MABIMS tersebut akan ditolak di sidang itsbat? Apakah hakim2 pengadilan agama di daerah akan menolak klaim laporan terlihatnya hilal jika posisi bulan di bawah kriteria MABIMS 364 ini? Apakah klaim terlihatnya hilal dari beberapa tempat di Indonesia yang diragukan keshahihannya karena posisi hilal yg amat rendah akan tetap muncul?

Kita tunggu saja.

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Tinggalkan Balasan