Paling Sering Dilihat

  • Kalender Islam NU Tahun 2023 – Versi PDF (79,332)
    Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) telah menerbitkan Kalender Islam Tahun 2023 M yang mendasarkan tanggal-tanggal islam dengan hisab imkanur rukyat sesuai kriteria MABIMS yang baru (Kriteria 364). NU memberi tajuk kalender ini sebagai: "Almanak 2023 (1444/1445 H)". Kalender ini meliputi… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2016/10/sikap-mui-ahok-maidah-51/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Kalender Islam NU 2022 M dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (37,192)
    Catatan: [alert]Info 1 Rajab 1443 H (2022 M)[/alert] NU Menetapkan Kriteria Imkan Rukyat Baru: kemungkinan berdampak kepada mundurnya 1 Ramadhan 1443 H menjadi bertepatan dengan Ahad, 3 April 2022. Sebelumnya, Pemerintah RI juga sudah memutuskan untuk menggunakan kriteria yang sama,… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2016/10/sikap-mui-ahok-maidah-51/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Melacak Asal-usul Foto Nabi Muhammad (33,814)
    Pada Oktober tahun 2009 yang lalu, kaum muslimin di Indonesia sempat digemparkan dengan berita beredarnya pin bergambar sosok yang diberi label dan dikatakan sebagai Nabi Muhammad. Pin yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan itu menampilkan gambar pasfoto seorang pemuda arab… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2016/10/sikap-mui-ahok-maidah-51/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
Categories: Dunia Islam

Sikap MUI atas Ahok tentang Al Maidah 51

Berikut ini adalah sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan hari Selasa, 11 Oktober 2016. Surat aslinya adalah sebagai berikut:

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, _”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”_ yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

Berdasarkan hal di atas, maka *_pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016

Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN

Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

 

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Recent Posts

Foto-foto Bulan Sabit 1 Jumadil Awal 1446 H

Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…

3 hari ago

Unduh Kalender Islam 2025, Resmi dari Kemenag RI

Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…

2 minggu ago

Kapan 1 Rabiul Akhir 1446 H Dimulai?

Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…

1 bulan ago

Koleksi Foto Bulan Sabit (Hilal) 1 Dzulhijah 1445 H

Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…

5 bulan ago

Hilal Terlihat, Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijah 1445 H Jatuh Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…

5 bulan ago

Kapan Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H Menurut Hisab dan Rukyat di Indonesia?

Secara hisab Ijtima’ akhir Ramadhan 1445 H. terjadi hari Selasa, 9 April 2024 M, pukul…

7 bulan ago