Ada satu hadits dengan 3 redaksi yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah yang melatarbelakangi larangan ini:
ÙƒÙنْت٠أَÙْتÙل٠قَلاَئÙدَ هَدْي٠رَسÙول٠اللهÙ ثÙمَّ ÙŠÙÙ‚ÙŽÙ„ÙّدÙهاَ بÙيَدÙÙ‡Ù Ø«Ùمَّ يَبْعَث٠بÙهَا وَلاَ ÙŠÙØْرÙم٠عَلَيْه٠شَيْءٌ Ø£ÙŽØَلَّه٠الله٠لَه٠Øَتىَّ يَنْØَرَ الهَدْيَ
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,â€Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah mengirimkan hewan kurbannya melalui ayah Aisyah, yaitu Abu Bakar, ke Mekah. Jadi, beliau berkurban namun tidak melakukan haji dan karenanya Rasulullah saw. tidak mengharamkan apapun seperti larangan orang yang sedang berhaji. Termasuk dalam hal ini adalah larangan memotong rambut dan kuku bagi yang haji.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah tegas mengatakan bahwa tidak ada dasar kesunnahannya untuk melarang orang yang menyembelih hewan udhiyah itu memotong rambut dan kuku.
Alasannya karena orang yang ingin menyembelih hewan qurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan berjima’. Adapun hadits di atas, menurut mazhab ini merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.
Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukup rambut dan potong kuku.
b. Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah
Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa hukumnya sunnah, maksudnya disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku sampai selesai penyembelihan.
Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan mazhab Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan :
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمØرم Ùلا ÙŠØرم عليه Øلق الشعر ولا تقليم الظÙر
Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku.
Kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (karahatu at-tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (karahatu at-tanzih).
Selain itu yang membuat mahzhab ini tidak mewajibkan, karena ada hadits lain yang membolehkan atau tidak mengharamkan potong kuku dan rambut, yaitu haditsdari Aisyah yang menguatkan bahwa larangan Nabi SAW bukan bersifat keharaman.
ÙƒÙنْت٠أَÙْتÙل٠قَلاَئÙدَ هَدْي٠رَسÙول٠اللهÙ ثÙمَّ ÙŠÙÙ‚ÙŽÙ„ÙّدÙهاَ بÙيَدÙÙ‡Ù Ø«Ùمَّ يَبْعَث٠بÙهَا وَلاَ ÙŠÙØْرÙم٠عَلَيْه٠شَيْءٌ Ø£ÙŽØَلَّه٠الله٠لَه٠Øَتىَّ يَنْØَرَ الهَدْيَ
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata, â€Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah (hewan qurban) Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)
c. Mazhab Al-Hanabilah (Hambali)
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.
Dari berbagai pendapat ulama di atas, terlihat bahwa mayoritas ulama menempatkan larangan tersebut tidak pada tingkatan haram (yang berdosa jika dilanggar). Sebagian besar memberlakukan larangan tersebut hanya untuk yang berhaji.
Demikian pembahasan mengenai hal memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban di hari raya Idul Adhha ini. Semoga pembahasan di atas membuka wawasan kita tentang bagaimana menyikapi perbedaan dalam memahami dan menerima hadits dari Rasulullah saw.
Bagi yang ingin mengikuti larangan tersebut silahkan cari tahu Kapan Bulan Dzulhijjah dimulai di situs ini atau lihat Kalender Islam di situs utama Alhabib.
[alert type=”warning”]Apa itu Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)[/alert]
Semoga bermanfaat.
Rujukan:
Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…