Kisah seorang nenek di Serang yang warung dan dagangannya digusur oleh Satpol PP Serang, Banten menjadi trend perbincangan dalam bulan Ramadhan ini. Satpol PP berusaha menegakkan Perda yang melarang berjualan makan minum secara terbuka di siang hari bulan Ramadhan. Sementara media massa utama negeri ini justru “membela” sang nenek dan melabel Perda tersebut dengan logika tidak toleran, tidak menghormati yang tidak berpuasa.
Berikut ini adalah meme (gambar berteks) yang mencoba membantah logika pembelaan media massa mainstream tersebut dengan mengangkat isu bahwa toleransi itu ada rambu-rambunya. Bertolong menolong boleh tetapi bukan dalam kemaksiatan.
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…
Secara hisab Ijtima’ akhir Ramadhan 1445 H. terjadi hari Selasa, 9 April 2024 M, pukul…