Salah satu poin dari 13 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah pada penutupan Muktamar yang ke-47 di Makassar adalah terkait penyatuan kalender islam. Pada poin ke-4, Muhammadiyah menyatakan sebagai berikut:
Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan kalender hijriyah yang berlaku secara internasional, sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat dijadikan sebagai kalender transaksi. Penyatuan kalender Islam tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terlihat bahwa Muhammadiyah menyadari problema umat islam di jaman globalisasi saat ini yang tidak memiliki kalender global yang bisa digunakan sebagai rujukan bersama oleh seluruh umat islam. Muhammadiyah juga memandang perlunya fungsi kalender sebagai acuan muamalah atau transaksi dan tidak hanya sebagai kalender ibadah ritual.
Semoga upaya ini membuahkan hasil. Kita tunggu konsep kalender hijriyah global yang digagas oleh Muhammadiyah ini.