Jika kaum muslimin di Tasykent, Uzbekistan percaya bahwa mereka memiliki koleksi Mushhaf Al Qur’an tertua di dunia, maka kepercayaan itu mungkin harus diubah karena di kota Sana’a, Yaman tersimpan lembar-lembar Al Qur’an dengan usia yang lebih tua.
Lembar-lembar Al Qur’an tua ini ditemukan pada tahun 1972 dari sebuah loteng di Masjid Besar kota Sana’a saat salah satu dinding masjidnya roboh karena hujan yang amat deras. Ribuan lembaran teks kuno ditemukan di sana dan akhirnya disimpan di Darul Makhtutah (Gedung Naskah/Manuskrip) untuk diteliti, direstorasi dan disimpan lebih lanjut.
Penelitian sejak tahun 1980-an menemukan bahwa di antara naskah kuno tersebut terdapat lembaran parkamen yang menyusun menjadi beberapa jilid tak lengkap dari Al Qur’an. Penelitian lanjutan menunjukkan bahwa Al Qur’an tersebut ditulis dalam huruf gaya Hijaz yang populer pada abad ke-7 masehi. Berdasarkan penanggalan radioaktif karbon pada tinta yang digunakan dipastikan bahwa Al Qur’an tersebut ditulis sebelum tahun 671 M. Artinya ia ditulis hanya berselang 40 tahun sejak meninggalnya Nabi Muhammad saw.
Isi dan susunan Al Qur’an tertua dari Sana’a ini bersesuain sekali dengan Mushhaf Utsmani yang menjadi standar hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bagaimana proses standarisasi Al Qur’an yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan di masa pemerintahannya sangat berhasil dan dipatuhi hingga ke wilayah Sana’a, di Yaman.
Sebagai contoh, gambar di atas adalah salah satu lembar Al Quran tertua ini yang meliputi surat Al Baqarah (2) ayat 265-271. Isinya sama dengan standar al Qur’an Utsmani di jaman sekarang:
وَمَثَل٠الَّذÙينَ ÙŠÙنْÙÙÙ‚Ùونَ أَمْوَالَهÙم٠ابْتÙغَاءَ مَرْضَاة٠اللَّه٠وَتَثْبÙيتاً Ù…Ùنْ أَنْÙÙسÙÙ‡Ùمْ كَمَثَل٠جَنَّة٠بÙرَبْوَة٠أَصَابَهَا وَابÙÙ„ÙŒ Ùَآَتَتْ Ø£ÙÙƒÙلَهَا ضÙعْÙَيْن٠ÙÙŽØ¥Ùنْ لَمْ ÙŠÙصÙبْهَا وَابÙÙ„ÙŒ Ùَطَلٌّ وَاللَّه٠بÙمَا تَعْمَلÙونَ بَصÙيرٌ
أَيَوَدّ٠أَØَدÙÙƒÙمْ أَنْ تَكÙونَ لَه٠جَنَّةٌ Ù…Ùنْ Ù†ÙŽØ®Ùيل٠وَأَعْنَاب٠تَجْرÙÙŠ Ù…Ùنْ تَØْتÙهَا الْأَنْهَار٠لَه٠ÙÙيهَا Ù…Ùنْ ÙƒÙلّ٠الثَّمَرَات٠وَأَصَابَه٠الْكÙبَر٠وَلَه٠ذÙرّÙيَّةٌ ضÙعَÙَاء٠Ùَأَصَابَهَا Ø¥Ùعْصَارٌ ÙÙيه٠نَارٌ ÙَاØْتَرَقَتْ ÙƒÙŽØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ ÙŠÙبَيّÙن٠اللَّه٠لَكÙم٠الْآَيَات٠لَعَلَّكÙمْ تَتَÙَكَّرÙونَ
يَا أَيّÙهَا الَّذÙينَ Ø¢ÙŽÙ…ÙŽÙ†Ùوا أَنْÙÙÙ‚Ùوا Ù…Ùنْ طَيّÙبَات٠مَا كَسَبْتÙمْ ÙˆÙŽÙ…Ùمَّا أَخْرَجْنَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…ÙÙ†ÙŽ الْأَرْض٠وَلَا تَيَمَّمÙوا الْخَبÙيثَ Ù…Ùنْه٠تÙنْÙÙÙ‚Ùونَ وَلَسْتÙمْ بÙØ¢ÙŽØ®ÙØ°Ùيه٠إÙلَّا أَنْ تÙغْمÙضÙوا ÙÙيه٠وَاعْلَمÙوا أَنَّ اللَّهَ غَنÙيٌّ ØÙŽÙ…Ùيدٌ
الشَّيْطَان٠يَعÙدÙÙƒÙم٠الْÙَقْرَ وَيَأْمÙرÙÙƒÙمْ بÙالْÙÙŽØْشَاء٠وَاللَّه٠يَعÙدÙÙƒÙمْ مَغْÙÙرَةً Ù…Ùنْه٠وَÙَضْلاً وَاللَّه٠وَاسÙعٌ عَلÙيمٌ
ÙŠÙؤْتÙÙŠ الْØÙكْمَةَ مَنْ يَشَاء٠وَمَنْ ÙŠÙؤْتَ الْØÙكْمَةَ Ùَقَدْ Ø£ÙوتÙÙŠÙŽ خَيْراً ÙƒÙŽØ«Ùيراً وَمَا يَذَّكَّر٠إÙلَّا Ø£ÙولÙÙˆ الْأَلْبَابÙ
وَمَا أَنْÙَقْتÙمْ Ù…Ùنْ Ù†ÙŽÙَقَة٠أَوْ نَذَرْتÙمْ Ù…Ùنْ نَذْر٠ÙÙŽØ¥Ùنَّ اللَّهَ يَعْلَمÙه٠وَمَا Ù„ÙلظَّالÙÙ…Ùينَ Ù…Ùنْ أَنْصَارÙ
Ø¥Ùنْ تÙبْدÙوا الصَّدَقَات٠ÙÙŽÙ†ÙعÙمَّا Ù‡ÙÙŠÙŽ ÙˆÙŽØ¥Ùنْ تÙخْÙÙوهَا وَتÙؤْتÙوهَا الْÙÙقَرَاءَ ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ خَيْرٌ Ù„ÙŽÙƒÙمْ ÙˆÙŽÙŠÙÙƒÙŽÙÙ‘Ùر٠عَنْكÙمْ Ù…Ùنْ سَيّÙئَاتÙÙƒÙمْ وَاللَّه٠بÙمَا تَعْمَلÙونَ خَبÙيرٌ
Sebagian peneliti non-muslim dan orientalis mencoba menaruh keraguan akan kesucian dan keaslian Al Qur’an dari hasil penelitian atas naskah Sana’a ini. Mereka mencoba menunjukkan bahwa Al Qur’an telah diubah dengan membaca tulisan yang telah dihapus dari parkamen naskah tersebut. Dan memang dengan teknologi sinar X dapat dilihat bekas-bekas tulisan yang telah dihapus dan diganti dengan naskah Al Qur’an tersebut.
Bahan yang dipakai untuk penulisan naskah tersebut adalah parkamen yang cukup berharga di masanya. Mereka biasa memakai ulang parkamen dengan menghapus tulisan yang sudah tidak diperlukan dan menggantinya dengan yang baru. Tinta yang lama dicuci dan dihapus, kemudian tinta baru dituliskan di atasnya. Bekas-bekas tinta lama yang terserap dalam parkamen tersebut kini bisa dilihat kembali dengan teknologi sinar X.
Hasil pembacaan tulisan lama menunjukkan bahwa itu adalah naskah al Qur’an juga. Namun, banyak sekali ditemukan perbedaan penulisan huruf atau kata. Meskipun demikian, sangat sedikit yang mengubah arti dari naskah Al Qur’an itu sendiri.
Bagi kaum muslimin perbedaan semacam ini tidaklah menodai kesucian Al Qur’an dan justru menunjukkan bagaimana Allah menjaga kemurnian Al Qur’an itu sendiri. Sangat mungkin bahwa naskah lama yang dihapus tersebut adalah naskah yang memang setelah diteliti lebih lanjut banyak mengandung kesalahan atau tidak bersesuaian dengan Mushhaf Utsmani induk yang pada saat itu mulai disebarkan untuk dijadikan rujukan. Perintah Khalifah Utsman untuk memusnahkan Al Qur’an yang tidak sesuai dengan huruf atau dialek Quraisy mungkin menjadi penyebab dihapusnya naskah Qur’an yang lama untuk digantikan dengan yang baru yang lebih sesuai dengan rujukan.
Semoga bermanfaat.
Save
Save
Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…