Majelis Ulama Indonesia ternyata telah mengeluarkan Fatwa terkait penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah untuk digunakan sebagai panduan bagi pemerintah maupun kaum muslimin di Indonesia. Fatwa tersebut adalah Fatwa MUI No. 2/2004. Di sana MUI menyatakan bahwa keputusan penetapan awal bulan hijriyah tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui sidang itsbat. Selain itu MUI juga mewajibkan kaum muslimin untuk mengikuti ketetapan yang diputuskan pemerintah.
[Download not found] selengkapnya dapat diunduh di sini.
Dengan adanya fatwa tersebut, maka berita sebelumnya di beberapa media massa bahwa MUI telah menetapkan Ramadhan 1434 H bermula tanggal 9 Juli 2013 terlihat janggal dan bertentangan dengan fatwa MUI sendiri.
Belum ada klarifikasi dari MUI mengenai hal ini. Namun jika dilihat dari sumber berita yang menyebutkan nama Amirsyah Tambunan, maka dapat dilihat adanya penggiringan opini atau kecenderungan afiliasi kepada Muhammadiyah. Amirsyah, yang menjadi wakil sekjen MUI adalah orang Muhammadiyah yang organisasinya memang telah menetapkan Ramadhan mulai 9 Juli 2013.