Paling Sering Dilihat

  • Kalender Islam NU Tahun 2023 – Versi PDF (82,109)
    Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) telah menerbitkan Kalender Islam Tahun 2023 M yang mendasarkan tanggal-tanggal islam dengan hisab imkanur rukyat sesuai kriteria MABIMS yang baru (Kriteria 364). NU memberi tajuk kalender ini sebagai: "Almanak 2023 (1444/1445 H)". Kalender ini meliputi… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2012/03/hakim-di-jerman-menerapkan-hukum-syariah-dalam-sebuah-kasus/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Koleksi Kata Mutiara Islam Bertambah (41,604)
    Widget "Kata Mutiara Islam Harian" yang diluncurkan bebarapa waktu lalu, alhamdulillah, cukup mendapat hati dari para pengunjung. Ia telah digunakan oleh lebih dari 1000 orang hingga saat ini. Hari ini saya berkesempatan menambah koleksi kata mutiara yang akan ditampilkan pada… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2012/03/hakim-di-jerman-menerapkan-hukum-syariah-dalam-sebuah-kasus/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Pin Foto Nabi MuhammadMelacak Asal-usul Foto Nabi Muhammad (39,797)
    Pada Oktober tahun 2009 yang lalu, kaum muslimin di Indonesia sempat digemparkan dengan berita beredarnya pin bergambar sosok yang diberidan dikatakan sebagai Nabi Muhammad. Pin yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan itu menampilkan gambar pasfoto seorang pemuda arab… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2012/03/hakim-di-jerman-menerapkan-hukum-syariah-dalam-sebuah-kasus/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
Categories: Dari Anda

Hakim di Jerman Menerapkan Hukum Syariah dalam Sebuah Kasus

Ternyata hakim di negeri barat tidak takut-takut atau keberatan untuk mengambil alasan dan dasar keputusan dari sumber hukum islam, Syariah Allah dan Rasul-Nya. Ironinya, kita di negeri muslim malah sering takut-takut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Coba simak berita berikut:

Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan sebuah perkara dengan menerapkan Hukum Syariah (Senin, 26 Jan 2012). Kasus ini melibatkan seorang ayah Turki yang menuntut dikembalikannya perhiasan emas senilai 12.000 euro dari mantan menantunya. Ia telah memberikan itu sebagai mahar dalam perkawinan, namun perceraian terjadi 2 bulan setelahnya.

Hakim di kota Limburg, yang terletak antara Bonn dan Frankfurt, memutuskan bahwa sang wanita boleh memiliki perhiasan tersebut. Ia menyatakan bahwa mahar tersebut memungkinkan seorang wanita tidak tergantung secara finansial setelah menikah, tak peduli berapa lama pernikahan telah berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sesuai dengan keputusan dalam pengadilan Turki (yang berdasarkan Hukum Syariah islam).

Pengadilan menambahkan bahwa mencegah seorang perempuan yang dicerai dari kemiskinan adalah sangat beralasan dan masuk akal serta bersesuaian dengan konstitusi Jerman.

 

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

View Comments

Recent Posts

Kumpulan Foto Hilal (Bulan Sabit) 1 Ramadan 1446 H dari Seluruh Dunia

Ahlan wa sahlan yaa Ramadan! Selamat datang bulan Ramadan, bulan penuh ganjaran dan berkah. Hilal…

2 minggu ago

Kapan 1 Ramadhan 1446 H Dimulai?

Secara hisab Ijtima’ akhir Syaban 1446 H terjadi hari Jum'at, 28 Februari 2025 M pukul…

2 minggu ago

Foto-foto bulan sabit (hilal) 1 Sya’ban 1446 H

Sebagaimana telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya, hilal atau bulan sabit 1 Sya'ban 1446 H akan…

1 bulan ago

Kapan 1 Sya’ban 1446 H Dimulai? Informasi Awal Bulan Hijriyah

Secara hisab Ijtima’ akhir Rajab 1446 H terjadi hari Rabu, 29 Januari 2025 M pukul…

2 bulan ago

Informasi Kapan 1 Rajab 1446 H (2025 M)

Bulan Rajab adalah bulan ke-7 dalam kalender Islam dan memiliki sejumlah keistimewaan. Untuk itu, kapan…

3 bulan ago

Informasi Awal Bulan Jumadal Akhirah 1446 H

    Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…

4 bulan ago