Ternyata hakim di negeri barat tidak takut-takut atau keberatan untuk mengambil alasan dan dasar keputusan dari sumber hukum islam, Syariah Allah dan Rasul-Nya. Ironinya, kita di negeri muslim malah sering takut-takut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Coba simak berita berikut:
Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan sebuah perkara dengan menerapkan Hukum Syariah (Senin, 26 Jan 2012). Kasus ini melibatkan seorang ayah Turki yang menuntut dikembalikannya perhiasan emas senilai 12.000 euro dari mantan menantunya. Ia telah memberikan itu sebagai mahar dalam perkawinan, namun perceraian terjadi 2 bulan setelahnya.
Hakim di kota Limburg, yang terletak antara Bonn dan Frankfurt, memutuskan bahwa sang wanita boleh memiliki perhiasan tersebut. Ia menyatakan bahwa mahar tersebut memungkinkan seorang wanita tidak tergantung secara finansial setelah menikah, tak peduli berapa lama pernikahan telah berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sesuai dengan keputusan dalam pengadilan Turki (yang berdasarkan Hukum Syariah islam).
Pengadilan menambahkan bahwa mencegah seorang perempuan yang dicerai dari kemiskinan adalah sangat beralasan dan masuk akal serta bersesuaian dengan konstitusi Jerman.
Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…
View Comments
ini merupakan bukti bahwa islam sesuai dengan fitrah manusia.kalau manusia mau menggunakan akal sehatnya ,termasuk juga islam rohmatan lil alamin
Kapan Hukum Islam dapat diterapkan Di Bumi Allah ini, ayo dukung penerapan nya dan dukung penegakan Lembaganya "Khilafah Islamiyah" Untuk Bekam Kunjungi https://pondokbekamindonesia.wordpress.com