Kemarin, 30 November 2011, koran-koran di Jerman memberitakan keputusan Pengadilan Federal Jerman yang mendukung larangan tidak boleh melakukan sholat di sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah sebuah SMA di Berlin, Jerman. Keputusan ini cukup mengagetkan kaum muslimin yang berjumlah sekitar 4 juta di salah satu negeri terbesar Eropa tersebut.
Keputusan ini merupakan rangkaian dari proses pengadilan atas gugatan seorang remaja muslim siswa sekolah tersebut, Yunus M, yang dimulai sejak 2007. Pada tahun itu, Pengadilan Negeri Berlin memutuskan bahwa Yunus harus diberi kebebasan menjalankan ibadah sholat di sekolah tersebut karena merupakan hak asasi beragama. Pihak sekolah pun akhirnya menyediakan tempat khusus untuk Yunus M dan teman-teman muslimnya.
Namun kota Berlin mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Pengadilan Tinggi Berlin-Brandenburg ternyata memberikan keputusan lain. Sekolah diperkenankan melarang sholat karena ‘mengganggu ketenteraman’ sekolah. Yunus dan 8 orang teman-temanya dilaporkan melakukan sholat Dhuhur di koridor sekolah di depan mata teman-temannya yang lain pada saat istirahat. Yunus beralasan karena sholat tergantung pada matahari maka pada bulan-bulan musim dingin, ia tidak punya pilihan lain kecuali melakukan sholat di sekolah. Kepala sekolah melihat hal itu sebagai ‘pengganggu kedamaian dan aktifitas keseharian’ di sekolah yang siswanya terdiri dari berbagai agama dan bangsa itu.
Keputusan terbaru dar Pengadilan Federal Jerman kemarin semakin menguatkan keputusan kepala sekolah tersebut. Namun Hakim Ketua menyatakan bahwa keputusan ini berlaku hanya untuk kasus ini saja. Keputusan ini tidak melarang dilakukannya sholat oleh siswa muslim lain di sekolah lain. Sang Hakim juga menyatakan bahwa sekolah bisa membatasi kebebasan beragama [menjalankan ibadah keagamaan] seseorang jika memang benar-benar diperlukan untuk menjamin “kedamaian” di sekolahnya.
Meskipun telah memberikan keputusan tersebut, Pengadilan Federal Jerman memberi kesempatan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi karena berkaitan dengan kebebasan beragama.
Demikianlah kisah salah seorang saudara kita di negeri non-muslim. Itu hanya satu dari berbagai bentuk perjuangan mereka untuk tetap bisa menjadi muslim yang taat. Perjuangan belum selesai.
Secara hisab, Ijtima’ akhir Jumada al-Ula 1446 H terjadi hari Ahad, 1 Desember…
Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…
Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…
Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…
Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…
View Comments
orang-orang yahudi itu kan manusia bodoh yg tak mengenal arti toleransi beragama.y wajarlah mereka sperti itu karena pemahaman mereka dalam sosialisme beragama masih sangat rendah.sama rendahnya seperti otak kera.