Asal-usul Nama Bulan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dalam kalender islam atau tahun hijriyah. Ia termasuk dalam bulan haram atau yang dimuliakan.

Mengapa ia dinamakan Rajab? Berikut ini adalah beberapa pendapat mengenai asal-usul penamaan bulan Rajab ini.

Bulan Rajab (رجب), diambil dari kata tarjiib (ترجيب), secara bahasa bermakna mengagungkan (تعظيم). Diungkapkan dalam kalimat Rajabtu as-sya’ia (رجبت الشيئ), bermakna aku mengagungkannya. Kata Raajib (راجب) artinya orang yang mengagungkan tuannya. Menurut al-Laits, dari situ kemudian bulan ini disebut Rajab.

Sementara para pakar bahasa lainnya, semisal Abu Ubaidah dan al-Asma’iy berpendapat bahwa Rajab berasal dari kata Rujbah (رجبة), bukan dari tarjiib. Rujbah adalah kayu bercabang dua sebagai penopang pohon kurma. Fungsi ini mirip dengan rujmah (رجمة) hanya saja rujmah berbentuk bangunan batu. Teknologi ini digunakan Arab jahiliyah dalam rangka pemuliaan pohon kurma ketika berbuah lebat. (Lihat, Tahdzib al-Lughah, 11:39)

Orang Arab jahiliah mengagungkan bulan ke-7 kalender qamariyah ini dengan beragam ritual, di samping penyembelihan hewan. Selain itu, mereka juga memberi banyak nama untuk menunjuk keagungannya. Sekitar 20 nama disematkan padanya, antara lain: Ashab (الأصب), karena mereka meyakini bahwa rahmat tercurah pada bulan itu; Asham (لأصم) karena mereka tidak mendengar bunyi senjata tajam pada bulan itu; Rajam (رَجم) karena mereka meyakini bahwa setan dirajam pada bulan itu; ‘Atirah (العتيرة) karena mereka menyembelih hewan pada bulan itu; Munashilul Asinnah (مُنصِّلُ الأسنة) karena mereka mencabut besi dari senjata (mata tombak) pada bulan itu; Mu’allaa (المعلى) Karena bulan itu ditinggikan menurut mereka. Selanjutnya, Munafas (مُنَفس), Muthahhar (مُطهر), Haram (هَرَم), Mubri’ (المبرئ), Muqasyqasy (المقشقش),dan Hurum (الحُرم).

Sehubungan dengan ritual dan penamaannya, Abu Rajaa al-‘Utharidi berkata:

كُنَّا نَعْبُدُ الْحَجَرَ فَإِذَا وَجَدْنَا حَجَرًا هُوَ أَخْيَرُ مِنْهُ أَلْقَيْنَاهُ وَأَخَذْنَا الْآخَرَ فَإِذَا لَمْ نَجِدْ حَجَرًا جَمَعْنَا جُثْوَةً مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ جِئْنَا بِالشَّاةِ فَحَلَبْنَاهُ عَلَيْهِ ثُمَّ طُفْنَا بِهِ فَإِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَجَبٍ قُلْنَا مُنَصِّلُ الْأَسِنَّةِ فَلَا نَدَعُ رُمْحًا فِيهِ حَدِيدَةٌ وَلَا سَهْمًا فِيهِ حَدِيدَةٌ إِلَّا نَزَعْنَاهُ وَأَلْقَيْنَاهُ شَهْرَ رَجَبٍ

“Dulu pada masa jahiliyyah kami menyembah batu. Maka bila kami menemukan batu yang lebih baik, maka kami lempar batu lama dan mengambil batu baru, apabila kami tidak menemukan batu maka kami kumpulkan tumpukan tanah, lalu kami membawa seorang kambing kemudian kami memeras air susunya untuk batu itu, lalu kami thawaf di situ. Apabila masuk bulan Rajab, kami menyebut: ‘Munashshlilul Asinnah, maka kami tidak biarkan tombak berbesi padanya, tidak pula panah berbesi kecuali kami cabut dan kami lempar pada bulan Rajab.” HR. Al-Bukhari.[1]

Menurut Ibnu al-Atsir, “Pada masa jahiliyyah, mereka menamai bulan Rajab dengan Munashshlilul Asinnah, artinya mencabut mata tombak dan panah untuk membatalkan peperangan dan memutus sebab-sebab huru-hara. Karena Rajab menjadi penyebab terhentinya peperangan, maka sebutan itu dinisbatkan kepada Rajab.”[2]

[1]Lihat, Shahih al-Bukhari, IV:1591, No. 4117

[2]Lihat, Jaami’ al-Ushul fii Ahaadits ar-Rasuul, XI:783
 

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Tinggalkan Balasan