Jika ada wanita yang punya utang puasa ramadhan, yang benar memulai qadha dulu ataukah puasa syawal dulu?
Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.†(HR. Muslim 1164)
Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan 2 syarat:
Sebagian ulama menegaskan, seseorang belum dikatakan telah
menyelesaikan puasa ramadhan, jika dia masih memiliki hutang puasa
ramadhan. Karena berarti dia belum berpuasa penuh satu bulan ramadhan.
Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin:
Puasa 6 hari di bulan syawal memiliki kaitan dengan ramadhan, sehingga
tidak dilaksanakan kecuali setelah mengqadha utang ramadhan. Jika ada
orang yang berpuasa sebelum mengqadha utangnya, dia tidak mendapatkan
janji pahala seperti puasa setahun.
Selanjutnya, Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan hadis di atas. Kemudian, beliau melanjutkan,
Dan kita tahu bersama bahwa orang yang masih memiliki utang puasa, dia tidak dikatakan, ‘telah menyelesaikan puasa ramadhan’, sehingga dia menyempurnakan qadha ramadhan. [Liqa’at Bab Al-Maftuh, Volume 5, no. 5].
Karena itu, bagi anda yang ingin mendapatkan keutamaan berupa pahala
puasa selama setahun, yang harus anda lakukan adalah mengqadha ramadhan
terlebih dahulu, kemudian puasa 6 hari di bulan syawal.
Bolehkah mengakhirkan qadha puasa ramadhan?
Jawabannya boleh, dan waktunya selama setahun sampai datang ramadhan
berikutnya. Hanya saja, untuk bisa mendapatkan pahala puasa setahun
sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis Abu Ayub di atas, disyaratkan
dia harus menyelesaikan puasa ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa 6
hari di bulan syawal.
Wallahu a’lam