Paling Sering Dilihat

  • Kalender Islam NU Tahun 2023 – Versi PDF (79,328)
    Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) telah menerbitkan Kalender Islam Tahun 2023 M yang mendasarkan tanggal-tanggal islam dengan hisab imkanur rukyat sesuai kriteria MABIMS yang baru (Kriteria 364). NU memberi tajuk kalender ini sebagai: "Almanak 2023 (1444/1445 H)". Kalender ini meliputi… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2014/06/fatwa-mui-umat-islam-diminta-ikuti-penetapan-ramadhan-pemerintah/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Kalender Islam NU 2022 M dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (37,188)
    Catatan: [alert]Info 1 Rajab 1443 H (2022 M)[/alert] NU Menetapkan Kriteria Imkan Rukyat Baru: kemungkinan berdampak kepada mundurnya 1 Ramadhan 1443 H menjadi bertepatan dengan Ahad, 3 April 2022. Sebelumnya, Pemerintah RI juga sudah memutuskan untuk menggunakan kriteria yang sama,… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2014/06/fatwa-mui-umat-islam-diminta-ikuti-penetapan-ramadhan-pemerintah/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Melacak Asal-usul Foto Nabi Muhammad (33,807)
    Pada Oktober tahun 2009 yang lalu, kaum muslimin di Indonesia sempat digemparkan dengan berita beredarnya pin bergambar sosok yang diberi label dan dikatakan sebagai Nabi Muhammad. Pin yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan itu menampilkan gambar pasfoto seorang pemuda arab… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2014/06/fatwa-mui-umat-islam-diminta-ikuti-penetapan-ramadhan-pemerintah/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
Categories: Kalender Islam

Fatwa MUI: Umat Islam Diminta Ikuti Penetapan Ramadhan Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai sebuah lembaga yang berusaha dan seharusnya menjadi rujukan umat islam di Indonesia sangat memperhatikan permasalahan perbedaan hari berpuasa dan berlebaran yang selalu saja terjadi hampir setiap tahun di Indonesia. Pada tahun 2004, MUI telah memfatwakan bahwa Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama diberi kewenangan untuk memutuskan kapan mulai puasa Ramadhan dan kapan lebaran Idul Fitri serta Idul Adhha.

Berikut ini adalah salinan dari fatwa tersebut. PDF fatwa ini bisa ditilik di tulisan lain terkait fatwa MUI ini.

بسم الله الرحمن الرحيم

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL,
DAN DZULHIJJAH

Majelis Ulama Indonesia, setelah :

MENIMBANG  :
a.  bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;
b.  bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;
c.  bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;
d.  bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT  :
1.  Firman Allah SWT, antara lain
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…(QS Yunus [10]: 5)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu. (QS. an-Nisa’ [4]: 59)
2.  Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (رواه البخاري ومسلم عن ابن عمر
 “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.(H.R. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”. (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah).
عَلَيْكُمْ بِالسَّمْعِ، وَالطَّاعَةِ وَإِنْ وُلِّيَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيُّ
“Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”. (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah).
3.  Qa’idah fiqh:
حُكْمُ الْحَاكِمِ إلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.
MEMPERHATIKAN  :
1.  Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani:
وَمَحَلُّ الْخِلَافِ إذَا لَمْ يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ. فَإِنْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَجَبَ الصَّوْمُ عَلَى الْكَافَّةِ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ لِلْقَاضِي أَنْ يَحْكُمَ بِكَوْنِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ
“Perbedaan tersebut masih dianggap apabila pemerintah belum memberikan ketetapan hukum mengenai permasalahan tersebut, jadi apabila pemerintah telah memberikan keputusan, maka semuanya wajib berpuasa, dan keputusan pemerintah tersebut tidak boleh dilanggar – berdasarkan kesepakatan para ulama’ -, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya. Penjelasan tersebut sangatlah jelas bahwa seorang hakim berhak memutuskan bahwa suatu malam adalah termasuk bulan romadhon.”
2.  Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
2.  Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN  :  FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Â
Pertama  :  Fatwa
1.  Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
2.  Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
3.  Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri AgamaÂ
wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.Â
4.  Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Â
Kedua  :  RekomendasiÂ
Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.Â
Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Recent Posts

Foto-foto Bulan Sabit 1 Jumadil Awal 1446 H

Berdasarkan hisab visibilitas hilal 1 Jumadil Awal 1446 H, bulan sabit pertama akan bisa diamati…

3 hari ago

Unduh Kalender Islam 2025, Resmi dari Kemenag RI

Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi merilis Kalender Islam 2025. Kemenag RI memberi tajuk…

1 minggu ago

Kapan 1 Rabiul Akhir 1446 H Dimulai?

Bulan Rabiul Akhir 1446 H ditandai dengan ijtimak siklus bulan ke-17.344 dalam kalender hijriyah yang…

1 bulan ago

Koleksi Foto Bulan Sabit (Hilal) 1 Dzulhijah 1445 H

Prosesi rukyatul hilal atau melihat hilal awal bulan Dzulhijah telah dilakukan di berbagai negara pada…

5 bulan ago

Hilal Terlihat, Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijah 1445 H Jatuh Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi kemarin petang waktu setempat, ditetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1445…

5 bulan ago

Kapan Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H Menurut Hisab dan Rukyat di Indonesia?

Secara hisab Ijtima’ akhir Ramadhan 1445 H. terjadi hari Selasa, 9 April 2024 M, pukul…

7 bulan ago