Ternyata hakim di negeri barat tidak takut-takut atau keberatan untuk mengambil alasan dan dasar keputusan dari sumber hukum islam, Syariah Allah dan Rasul-Nya. Ironinya, kita di negeri muslim malah sering takut-takut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Coba simak berita berikut:
Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan sebuah perkara dengan menerapkan Hukum Syariah (Senin, 26 Jan 2012). Kasus ini melibatkan seorang ayah Turki yang menuntut dikembalikannya perhiasan emas senilai 12.000 euro dari mantan menantunya. Ia telah memberikan itu sebagai mahar dalam perkawinan, namun perceraian terjadi 2 bulan setelahnya.
Hakim di kota Limburg, yang terletak antara Bonn dan Frankfurt, memutuskan bahwa sang wanita boleh memiliki perhiasan tersebut. Ia menyatakan bahwa mahar tersebut memungkinkan seorang wanita tidak tergantung secara finansial setelah menikah, tak peduli berapa lama pernikahan telah berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sesuai dengan keputusan dalam pengadilan Turki (yang berdasarkan Hukum Syariah islam).
Pengadilan menambahkan bahwa mencegah seorang perempuan yang dicerai dari kemiskinan adalah sangat beralasan dan masuk akal serta bersesuaian dengan konstitusi Jerman.
Secara hisab Ijtima’ akhir Ramadhan 1445 H. terjadi hari Selasa, 9 April 2024 M, pukul…
Pertanyaan: Kapan 1 Ramadan tahun ini, selalu muncul setiap tahun. Pos ini akan mencoba menjawab…
Alhamdulillah, bulan Rajab 1445 H telah menyapa kita. Sesuai dengan peta visibilitas hilal Rajab 1445…
Bulan Rajab 1445 H tak lama lagi akan menyapa kita. Bulan ke-7 dalam kalender islam…
Pos ini akan menghadirkan foto-foto bulan sabit atau foto hilal 1 Jumadil Akhir 1445 H…
Dalam kalender islam, kini kita berada di penghujung bulan yang berarti bulan hijriyah baru, Jumadil…
View Comments
ini merupakan bukti bahwa islam sesuai dengan fitrah manusia.kalau manusia mau menggunakan akal sehatnya ,termasuk juga islam rohmatan lil alamin
Kapan Hukum Islam dapat diterapkan Di Bumi Allah ini, ayo dukung penerapan nya dan dukung penegakan Lembaganya "Khilafah Islamiyah" Untuk Bekam Kunjungi https://pondokbekamindonesia.wordpress.com