Paling Sering Dilihat

  • Kalender Islam NU Tahun 2023 – Versi PDF (74,674)
    Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) telah menerbitkan Kalender Islam Tahun 2023 M yang mendasarkan tanggal-tanggal islam dengan hisab imkanur rukyat sesuai kriteria MABIMS yang baru (Kriteria 364). NU memberi tajuk kalender ini sebagai: "Almanak 2023 (1444/1445 H)". Kalender ini meliputi… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2016/10/sikap-mui-ahok-maidah-51/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Kalender Islam NU 2022 M dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (33,231)
    Catatan: [alert]Info 1 Rajab 1443 H (2022 M)[/alert] NU Menetapkan Kriteria Imkan Rukyat Baru: kemungkinan berdampak kepada mundurnya 1 Ramadhan 1443 H menjadi bertepatan dengan Ahad, 3 April 2022. Sebelumnya, Pemerintah RI juga sudah memutuskan untuk menggunakan kriteria yang sama,… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2016/10/sikap-mui-ahok-maidah-51/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
  • Foto-foto Bulan Sabit (Hilal) 1 Muharam 1444 Hijriyah (2022 M) (27,231)
    Bulan Muharam 1444 H telah menghampiri kita. Di hampir seluruh dunia, kalender islam 1 Muharam 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 baik melalui proses istikmal (penggenapan bulan Dzulhijah menjadi 30 hari) maupun rukyatul hilal. Di Indonesia, hilal… <a href="https://blog.al-habib.info/id/2016/10/sikap-mui-ahok-maidah-51/" class="more-link">Continue Reading <span class="meta-nav">→</span></a>
Categories: Dunia Islam

Sikap MUI atas Ahok tentang Al Maidah 51

Berikut ini adalah sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan hari Selasa, 11 Oktober 2016. Surat aslinya adalah sebagai berikut:

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, _”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”_ yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

Berdasarkan hal di atas, maka *_pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016

Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN

Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

 

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Recent Posts

Kapan Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H Menurut Hisab dan Rukyat di Indonesia?

Secara hisab Ijtima’ akhir Ramadhan 1445 H. terjadi hari Selasa, 9 April 2024 M, pukul…

4 minggu ago

Kapan 1 Ramadan 1445 Dimulai di Tahun 2024 Ini?

Pertanyaan: Kapan 1 Ramadan tahun ini, selalu muncul setiap tahun. Pos ini akan mencoba menjawab…

2 bulan ago

Foto-foto Bulan Sabit (Hilal) 1 Rajab 1445 H

Alhamdulillah, bulan Rajab 1445 H telah menyapa kita. Sesuai dengan peta visibilitas hilal Rajab 1445…

4 bulan ago

Kapan 1 Rajab 1445 H Dimulai?

Bulan Rajab 1445 H tak lama lagi akan menyapa kita. Bulan ke-7 dalam kalender islam…

4 bulan ago

Foto-foto bulan Sabit 1 Jumadilakhir 1445 H

Pos ini akan menghadirkan foto-foto bulan sabit atau foto hilal 1 Jumadil Akhir 1445 H…

5 bulan ago

Kapan 1 Jumadil Akhir 1445 H Dimulai?

Dalam kalender islam, kini kita berada di penghujung bulan yang berarti bulan hijriyah baru, Jumadil…

5 bulan ago