Hakim di Jerman Menerapkan Hukum Syariah dalam Sebuah Kasus

Ternyata hakim di negeri barat tidak takut-takut atau keberatan untuk mengambil alasan dan dasar keputusan dari sumber hukum islam, Syariah Allah dan Rasul-Nya. Ironinya, kita di negeri muslim malah sering takut-takut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Coba simak berita berikut:

Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan sebuah perkara dengan menerapkan Hukum Syariah (Senin, 26 Jan 2012). Kasus ini melibatkan seorang ayah Turki yang menuntut dikembalikannya perhiasan emas senilai 12.000 euro dari mantan menantunya. Ia telah memberikan itu sebagai mahar dalam perkawinan, namun perceraian terjadi 2 bulan setelahnya.

Hakim di kota Limburg, yang terletak antara Bonn dan Frankfurt, memutuskan bahwa sang wanita boleh memiliki perhiasan tersebut. Ia menyatakan bahwa mahar tersebut memungkinkan seorang wanita tidak tergantung secara finansial setelah menikah, tak peduli berapa lama pernikahan telah berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sesuai dengan keputusan dalam pengadilan Turki (yang berdasarkan Hukum Syariah islam).

Pengadilan menambahkan bahwa mencegah seorang perempuan yang dicerai dari kemiskinan adalah sangat beralasan dan masuk akal serta bersesuaian dengan konstitusi Jerman.

 

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

2 Comments

  1. ini merupakan bukti bahwa islam sesuai dengan fitrah manusia.kalau manusia mau menggunakan akal sehatnya ,termasuk juga islam rohmatan lil alamin

Tinggalkan Balasan