Benarkah Dilarang Potong Rambut bagi yang akan Qurban?

larangan-memotong-kuku-qurban-haji-idul-adhaBerikut ini adalah ringkasan pembahasan mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat melaksanakan qurban di hari raya Idul Adha. Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tersebut memiliki tingkat hukum haram. Namun sebagian lain menyatakan bahwa itu hanya makruh, bahkan ada yang berpendapat bahwa boleh memotong rambut dan kuku bagi yang tidak melakukan haji tetapi berkurban.

Hadits Larangan Memotong Rambut & Kuku bagi Shahibul Qurban

Ada satu hadits dengan 3 redaksi yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah yang melatarbelakangi larangan ini:

1.      سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ )رواه مسلم(
“Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi Saw. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban”” (HR Muslim)

 

Derajat hadits larangan memotong rambut dan kuku ini shahih. Namun karena ada sedikit perbedaan dalam redaksinya, antara mengambil dan memotong serta di redaksi lain kuku diganti dengan kulit, maka sebagian ulama memiliki interpretasi yang berbeda-beda.
Redaksi kalimat hadits di atas ditujukan untuk umum, tidak ada pengkhususan. Namun jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana qurban itu merupakan bagian yang tak terpisahkan di sana, maka sebagian ulama menyatakan bahwa larangan ini sebenarnya bagi yang melaksanakan haji saja sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]
larangan-memotong-rambut-qurban-haji-idul-adha

Hadits yang Tidak Melarang Potong Rambut & Kuku

Pendapat ini diperkuat dengan hadits lain dari ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah berkurban namun tidak melarang melakukan sesuatu yang diperbolehkan Allah pada bulan Dzulhijjah. Artinya Rasulullah berkurban tetapi tetap beraktifitas biasa, tidak berpantangan seperti orang yang sedang berhaji.

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ  ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,”Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah mengirimkan hewan kurbannya melalui ayah Aisyah, yaitu Abu Bakar, ke Mekah. Jadi, beliau berkurban namun tidak melakukan haji dan karenanya Rasulullah saw. tidak mengharamkan apapun seperti larangan orang yang sedang berhaji. Termasuk dalam hal ini adalah larangan memotong rambut dan kuku bagi yang haji.

Pendapat para Ulama tentang Larangan Memotong Rambut & Kuku bagi Pekurban

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah tegas mengatakan bahwa tidak ada dasar kesunnahannya untuk melarang orang yang menyembelih hewan udhiyah itu memotong rambut dan kuku.

Alasannya karena orang yang ingin menyembelih hewan qurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan berjima’. Adapun hadits di atas, menurut mazhab ini merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.

Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukup rambut dan potong kuku.

b. Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah

Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa hukumnya sunnah, maksudnya disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku sampai selesai penyembelihan.

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan mazhab Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan :

ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku.

Kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (karahatu at-tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (karahatu at-tanzih).

Selain itu yang membuat mahzhab ini tidak mewajibkan, karena ada hadits lain yang membolehkan atau tidak mengharamkan potong kuku dan rambut, yaitu haditsdari Aisyah yang menguatkan bahwa larangan Nabi SAW bukan bersifat keharaman.

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ  ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata, ”Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah (hewan qurban) Rasulullah SAW, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya. (HR. Bukhari Muslim)

c. Mazhab Al-Hanabilah (Hambali)

Sedangkan mazhab Al-Hanabilah mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.

Dari berbagai pendapat ulama di atas, terlihat bahwa mayoritas ulama menempatkan larangan tersebut tidak pada tingkatan haram (yang berdosa jika dilanggar). Sebagian besar memberlakukan larangan tersebut hanya untuk yang berhaji.

Demikian pembahasan mengenai hal memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban di hari raya Idul Adhha ini. Semoga pembahasan di atas membuka wawasan kita tentang bagaimana menyikapi perbedaan dalam memahami dan menerima hadits dari Rasulullah saw.

Bagi yang ingin mengikuti larangan tersebut silahkan cari tahu Kapan Bulan Dzulhijjah dimulai di situs ini atau lihat Kalender Islam di situs utama Alhabib.

[alert type=”warning”]Apa itu Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)[/alert]

Semoga bermanfaat.

Rujukan:

Habib bin Hilal

Habib bin Hilal adalah pengelola dan Editor dari blog ini serta situs Alhabib - Mewarnai dengan Islam.

Tinggalkan Balasan